News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa

Dari website resmi DKPP RI, Syamsuri mengadukan para Teradu yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU Kota Batam, seluruh Panwaslu Kota Batam dan seluruh Komisioner KPU Kepri.

Namun 13 otoritas pemeriksa hanya mengabulkan sebagian pengaduan, yakni untuk seluruh Komisioner KPU Kota Batam.

Baca: Usai Tusuk Keponakan, Dodi Tusuk Perutnya Sendiri, Begini Kejadiannya

Baca: Baru Merapat di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Polisi Geledah Barang Bawaan Penumpang KM Kelud

Sedangkan Panwaslu Kota Batam dan komisioner KPU Kepri tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi.

Syamsuri mengadukan terkait selisih perolehan suara pada Pemilu 2019 dalam dua tingkatan pleno KPU.

Hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu (Syamsuri) memperoleh 4.119 suara.

Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.

Teradu I, Syahrul Huda dalam sidang etik mengungkapkan bahwa jumlah perolehan suara Pengadu, 4.119 suara, sudah sesuai dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan di Dapuil IV.

"Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara," tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan

Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, yakni rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga Tingkat Provinsi.

Dalam sidang etik DKPP, Rabu (20/11/2019) sore ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Batam (teradu I-V).

Baca: Tjahjo Kumolo: Dikasih Tugas Siap, Tak Diberi Tugas Akan Dukung Pemerintahan

Baca: KPU Sudah Putuskan Jabatan Internal Baru Bagi Komisionernya yang Diberhentikan

Sidang tersebut setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan pemeriksa daerah di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Pemeriksaan itu melibatkan 13 pejabat otoritatif. Mereka terdiri dari ketua dan enam anggota DKPP serta enam pemeriksa daerah provinsi di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Pejabat DKPP terdiri dari Ketua Dr. Harjono, S.H, MCL. dan enam anggota mejelis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini