TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima komisioner dan sekretaris KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui Facebook DKPP, Rabu (20/11/2019) sore, ke enam penyelenggara Pemilu itu terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan tersebut berdasarkan nomor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019.
Ke lima nama tersebut adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.
Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Kota Batam AC Herlambang juga dipecat oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno mengatakan, ada dua pengaduan terhadap komisioner KPU Batam tersebut.
Namun, hanya satu pengaduan yang terbukti, yakni dari pengadu bernama Syamsuri.
Syamsuri adalah Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 dari Dapil IV Batam.
Baca: Pengemudi Taksi Online dan Konvensional Ribut Lagi di Bandara Hang Nadim Batam
Baca: Lewat Buku Keadilan Pemilu, KPU Diminta Tidak Lagi Menilai Rekomendasi Bawaslu
Ketika dihubungi Tribun, Rabu (20/11/2019) malam, Syamsuri mengaku sudah mendengar putusan DKPP tersebut.
Ia bersyukur karena ternyata keadilan masih ada bagi dirinya.
Meskipun pengaduannya dikabulkan, Syamsuri belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya terkait keputusan itu.
"Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara saya, apa yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.
Namun yang pasti, kata Syamsuri, ia akan terus perjuangkan haknya karena akibat perbuatan pihak-pihak yang ia adukan tersebut, dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024.
"Saya masih akan pelajari dulu putusannya serta celah hukum yang bisa kami lakukan. Namun yang jelas, saya akan terus berjuang," katanya.