News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia: UMK adalah Jaring Pengaman

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Haryanto dalam acara Diskusi Kamisan Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Haryanto dalam acara Diskusi Kamisan Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).

Wahyu Haryanto menjelaskan, UMK diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan (fresh graduates).

"Nah saya sampaikan yang terpenting adalah ini, UMK ini adalah jaring pengaman. Diberikan, dibayarkan kepada pekerja lajang yang baru pertama kali masuk di perusahaan," terang Wahyu Haryanto.

Namun meski demikian, Wahyu Haryanto menjelaskan lebih mendorong perusahaan untuk menentukan upah dari produktivitas dan kapabilitas masing-masing pekerja.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto. (Tribunnews.com)

Wahyu Haryato juga menjelaskan perusahaan harus membuat struktur upah dan skala upah.

Karena pekerja yang baru masuk di perusahaan tidak dapat disamakan dengan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

"Sebenarnya kita mendorong berdasarkan produktivitas dan kapabilitas," jelas Wahyu Haryanto.

"Kami mendorong perusahaan untuk melaksanakan struktur upah dan skala upah."

"Jadi tidak bisa disamakan antara pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah mengabdi lama bertahun-tahun. Nah ini butuh kesadaran semuanya."

Wahyu Haryanto menuturkan penetapan UMK di Solo sudah tanpa memerlukan perang urat syaraf lagi.

Hal tersebut dikarenakan kini telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wahyu Haryanto menjelaskan dari sisi pengusaha yang ingin menyelesaikan permasalahan upah yang hasilnya adil antara pengusaha dan pekerja.

"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK," kata Wahyu Haryanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini