News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Polisikan Empat Pejabat Terkait Kasus Sengketa Lahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus sengketa lahan SD Negeri 6 dan 24 Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus berlanjut. Sarlan, ahli waris ketika menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumsel.

Selain itu dalam berkas hibah Muaraenim ke Prabumulih setelah otonomi tidak ada yang menjelaskan lokasi lahan tersebut merupakan aset oleh Pemkot Prabumulih.

"Jadi karena lahan itu hak kami mau sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkannya. Apalagi cara-cara yang ditempuh untuk menguasainya tidak benar, untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polda Sumsel berkaitan dengan keterangan palsu dan penyerobotan tanah yang telah disertifikatkan oleh Pemkot Prabumulih melalui BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Prabumulih," jelasnya.

Sarlan menambahkan, Pemerintah Kota Prabumulih pernah menunjukkan sertifikat atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 6 dan 24.

Baca: Makam Mahasiswa yang Tewas Saat Diksar Menwa Dibongkar, Polisi Lakukan Otopsi pada Jenazah

Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Mabes Polri Nilai Firli Miliki Pengalaman Baik di Sumsel

Ia menyatakan itu tidak sah secara hukum disebabkan sertifikat diterbitkan oleh BPN disaat lahan masih dalam sengketa antara ahli waris dan Pemkot Prabumulih.

"Orang-orang yang saya laporkan itu adalah mereka yang mempunyai kewenangan dibalik pengurusan sertifikat atas tanah itu. Makanya saya melaporkan mereka atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penyerobotan tanah agar mendapatkan sertifikat dari BPN Kota Prabumulih," tambahnya.

Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, Sanjay SH belim dapat dikonfirmasi melalui telepon dan ketika ditemui ke ruang kerja sedang tidak berada di tempat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kusron Spd yang diwawancarai wartawan mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan tersebut dan meminta agar konfirmasi langsung kepada pejabat lama yang dilaporkan oleh pihak ahli waris.

Baca: Ratapan Endang, Istri Sertu Rikson Korban Rusuh di Papua tak Henti Menangis Sambil Peluk Nisan

Baca: Ritual mandikan Pasien, Dukun Saipul Malah Perkosa Gadis 14 Tahun Anak Temannya

"Saya belum mengetahui persoalan itu, coba ke pejabat yang bersangkutan yang dilaporkan," kata dia.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Jauhar Fahri SE Ak yang dimintai keterangan mengungkapkan tidak mempermasalahkan hal itu dan membuat laporan merupakan hak siapa saja termasuk ahli waris.

"Itu hak mereka membuat laporan, saya tentu akan mentaati aturan hukum berlaku dan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai apa yang dibutuhkan," katanya.

Sedangkan tiga pejabat lainnya yang juga turut dilaporkan ahli waris belum dapat dikonfirmasi terkait laporan ke Polda Sumsel tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Laporkan Empat Pejabat ke Polda Sumsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini