News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Polisikan Empat Pejabat Terkait Kasus Sengketa Lahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus sengketa lahan SD Negeri 6 dan 24 Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus berlanjut. Sarlan, ahli waris ketika menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumsel.

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Kasus sengketa lahan SD Negeri 6 dan 24 Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya sempat heboh melakukan penyegelan sekolah, kali ini ahli waris lahan yakni Sarlan bin Djenalam melaporkan empat pejabat di Kota Prabumulih ke Polda Sumsel.

Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kota Prabumulih dan satu pejabat instansi vertikal bidang pertanahan.

Ahli waris yang merupakan warga Jalan Pemuda Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur bersama pengacara melaporkan empat pejabat Prabumulih itu ke Polda Sumatera Selatan.

Tiga pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih tersebut berinisial JF, RA dan ZA.

Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV

Baca: 6 FAKTA Pak Kades Selingkuh, Dipergoki Warga Berhubungan Badan di Bawah Jembatan: Terancam Dipecat

Sedangkan pejabat instansi pertanahan dilaporkan inisial JE.

Laporan ahli waris tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Triyono SSos dengan nomor laporan STTLP/946/XI/2019/SPKT tertanggal Selasa 16 November 2019.

"Benar kita kemarin ke Polda melaporkan empat pejabat Kota Prabumulih, empat pejabat itu masing-masing Kepala BKD, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SD 6 dan Kepala BPN Prabumulih," ungkap Sarlan ketika diwawancarai, Jumat (22/11/2019).

Kasus sengketa lahan SD Negeri 6 dan 24 Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus berlanjut. Sarlan, ahli waris ketika menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumsel. (Istimewa)

Sarlan mengatakan, dirinya bersama pengacara melaporkan keempat pejabat tersebut atas dugaan kasus pidana berupa membuat dan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 385 KUHPidana serta 416 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

"Jadi alasan hak mereka buat sertifikat itu apa, karena kalau atas hak berdasarkan surat tahun 1952 berarti mereka pakai yang fotocopy karena asli di kita."

"Tapi kalau alas hak mengacu pada surat tahun 1989 maka surat itu pada 2012 sudah disita Polres Prabumulih, jadi mereka menerbitkan pakai apa," ungkap Sarlan.

Baca: Kades Selingkuhi Istri Warganya di Bawah Jembatan Terungkap Saat Dipergoki Warga yang Sedang BAB

Baca: Keluarga Siswi Korban Penganiayaan dan Rudapaksa Minta Pelaku Dihukum Berat

Ia mengatakan pihaknya mengetahui info alasan dikeluarkannya sertifikat karena diduga ada pernyataan jika lahan tidak bersengketa.

Purnawirawan polisi ini menjelaskan, ia bersama keluarga dan pengacara akan terus memperjuangkan hak atas tanah waris tersebut karena pihaknya meyakini itu milik mereka.

Terlebih berdasarkan data dan bukti kepemilikan hanya mereka yang memiliki dan lahan tidak pernah dihibahkan orang tuanya kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim.

Selain itu dalam berkas hibah Muaraenim ke Prabumulih setelah otonomi tidak ada yang menjelaskan lokasi lahan tersebut merupakan aset oleh Pemkot Prabumulih.

"Jadi karena lahan itu hak kami mau sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkannya. Apalagi cara-cara yang ditempuh untuk menguasainya tidak benar, untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polda Sumsel berkaitan dengan keterangan palsu dan penyerobotan tanah yang telah disertifikatkan oleh Pemkot Prabumulih melalui BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Prabumulih," jelasnya.

Sarlan menambahkan, Pemerintah Kota Prabumulih pernah menunjukkan sertifikat atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 6 dan 24.

Baca: Makam Mahasiswa yang Tewas Saat Diksar Menwa Dibongkar, Polisi Lakukan Otopsi pada Jenazah

Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Mabes Polri Nilai Firli Miliki Pengalaman Baik di Sumsel

Ia menyatakan itu tidak sah secara hukum disebabkan sertifikat diterbitkan oleh BPN disaat lahan masih dalam sengketa antara ahli waris dan Pemkot Prabumulih.

"Orang-orang yang saya laporkan itu adalah mereka yang mempunyai kewenangan dibalik pengurusan sertifikat atas tanah itu. Makanya saya melaporkan mereka atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penyerobotan tanah agar mendapatkan sertifikat dari BPN Kota Prabumulih," tambahnya.

Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, Sanjay SH belim dapat dikonfirmasi melalui telepon dan ketika ditemui ke ruang kerja sedang tidak berada di tempat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kusron Spd yang diwawancarai wartawan mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan tersebut dan meminta agar konfirmasi langsung kepada pejabat lama yang dilaporkan oleh pihak ahli waris.

Baca: Ratapan Endang, Istri Sertu Rikson Korban Rusuh di Papua tak Henti Menangis Sambil Peluk Nisan

Baca: Ritual mandikan Pasien, Dukun Saipul Malah Perkosa Gadis 14 Tahun Anak Temannya

"Saya belum mengetahui persoalan itu, coba ke pejabat yang bersangkutan yang dilaporkan," kata dia.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Jauhar Fahri SE Ak yang dimintai keterangan mengungkapkan tidak mempermasalahkan hal itu dan membuat laporan merupakan hak siapa saja termasuk ahli waris.

"Itu hak mereka membuat laporan, saya tentu akan mentaati aturan hukum berlaku dan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai apa yang dibutuhkan," katanya.

Sedangkan tiga pejabat lainnya yang juga turut dilaporkan ahli waris belum dapat dikonfirmasi terkait laporan ke Polda Sumsel tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Laporkan Empat Pejabat ke Polda Sumsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini