TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah Tertinggal (SIMPDT).
Aplikasi akan mendukung upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa Ivanovich Agusta, hingga lima tahun ke depan, Kemendesa PDT menargetkan 10.000 desa tertinggal dapat naik kelas menjadi desa berkembang dan 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri dengan bantuan aplikasi tersebut.
"Lima tahun ke depan target dari Kementerian Desa ya membangun desa-desa tersebut. Jadi, dengan adanya data-data dalam aplikasi ini, tentu memudahkan kita untuk mengetahui mana saja yang terkategori daerah-daerah tertinggal dan apa yang dibutuhkan di sana, sehingga bisa mempercepat pembangunannya," kata Ivanovich usai menghadiri launching dan sosialisasi aplikasi SIMPDT di Jakarta, Kamis (21/11).
Ivanovich pun meyakini dengan adanya aplikasi bank data tersebut dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan terpercaya, terutama untuk memantau upaya-upaya manipulatif yang dapat merugikan negara seperti kemunculan desa fiktif yang belakangan ramai diberitakan.
"Upaya seperti itu bisa dipantau dari data, untuk kemudian bisa kita datangi langsung ke lapangan, untuk lebih memperketat lagi, perlu ditambah lagi dengan kewajiban melampirkan lembaran atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jadi selain data statistik, data dokumen lembaran daerah sepreti itu penting dikembangkan lagi ke depannya," katanya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen PDT Samsul Widodo menambahkan, tujuan dikembangkannya aplikasi bank data desa tersebut tidak lain untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem kerja pemerintahan dalam membangun desa-desa tertinggal.
"Lebih kepada integrasi ke sistem yang sudah dibangun masing-masing, sehingga kita bisa tahu, sebenanarnya di mana kekurangan dari desa-desa yang sudah diinput dan di mana kelebihannya, hingga pada akhirnya kita bisa fokus pada kekurangan, dengan begitu prioritas menjadi lebih jelas, treatment dan strategi yang diberikan pun sesuai dengan yang tergambar oleh data," ujar Samsul.
Kepala Subbagian Data dan Informasi Setditjen PDT Gokma Simamora pembangunan aplikasi SIMPDT merupakan salah satu langkah untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi maka data dan informasi yang ada pada aplikasi SIMPDT ini akan mudah diakses dan digunakan dalam rangka penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis data," ujar Gokma.
Fitur yang ada pada aplikasi ini, diterangkannya dapat menampilkan dengan rinci kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan pada suatu daerah hingga level desa serta dapat menyediakan data dan informasi proses pelaksanaan kegiatan.
"Apakah belum lelang, masih proses lelang, sudah selesai lelang, sedang pelaksanaan pekerjaan, sudah selesai dikerjakan, belum dihibahkan dan apakah sudah dihibahkan," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Ditjen PDT Razali mengingatkan bahwa aplikasi ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan di unit kerja Ditjen PDT sehingga data yang ada pada lima direktorat dan satu sekretariat dapat diarsipkan dan dikelolala dengan baik.
"Dilaunchingnya aplikasi ini supaya masing-masing direktorat meng-update datanya sehingga data itu tidak diam namun dinamis sesuai dengan kondisi terkini sehingga data dan informasi yang disajikan memiliki makna," ujar Razali. (Willy Widianto/Tribun)