Sementara itu, Kepala Rutan Klungkung Renharet Ginting mengatakan, pihaknya menerima Taqaddas pada Agustus 2019.
Menurut dia, sejak Taqaddas pindah ke Rutan Klungkung, tak ada yang aneh dengan perilakunya.
Selama ini ia baik-baik saja dan tak berbuat ulah seperti di Kerobokan.
"Selama di Klungkung baik-baik saja, tak ada masalah selama di sini," katanya.
Saat ditanya kapan Taqaddas akan dibebaskan, kemungkinan ia akan bebas dalam waktu dekat, yakni 25 November 2019.
Baca: Gubernur Koster Kaget Lihat Kondisi Lapas Kerobokan, Kapasitas Hanya 300 Tapi Terisi 1.700-an WB
Baca: Oknum Sipir LP Kerobokan Ditangkap Bawa 590 Butir Pil Ekstasi, Mengaku Baru Dapat Upah Rp 500 Ribu
Sebagaimana diketahui, Taqaddas divonis enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Rabu, 6 Februari 2019.
Ia dinyatakan bersalah menampar petugas Imigrasi dan melanggar Pasal 212 ayat 1 KUHP.
Taqaddas lalu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kerobokan, Bali, pada 29 Mei 2019.
Kasus penamparan petugas Imigrasi tersebut terjadi pada 28 Juli 2018.
Saat itu, ia tak terima karena merasa dihambat saat mau ke Singapura. Paspornya saat itu ditahan karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Hanya Ditahan 2 Bulan di Lapas Kerobokan Bali"