TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Auj-e-Taqaddas, warga Inggris yang tersandung kasus penamparan petugas Imigrasi ternyata hanya dua bulan menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kerobokan, Bali.
Auj-e-Taqaddas lalu dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 karena berbuat onar selama di Lapas Perempuan Kerobokan.
Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili membenarkan hal tersebut.
Lili mengatakan, Taqaddas masuk ke Lapas Kerobokan pada akhir Mei 2019.
Kemudian karena selalu berbuat onar ia dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 hingga sekarang.
Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi
Baca: Rabie Ayad, Buronan AS Kasus Skimming Rp 7 Triliun Kabur Saat Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan
Baca: Pembobol Dana Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Berhasil Kabur di Bali
"Iya, hanya dua bulan (di Lapas Kerobokan)," kata Lili saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Lili mengatakan, Taqaddas dipindah karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Lapas Perempuan Kerobokan.
Kemudian, dia juga egois dan selalu mengganggu warga binaan lainnya. Di antaranya adalah meminta fasilitas kamar mandi dan makanan seperti di hotel.
Selain itu, emosinya sering meledak-ledak.
"Enggak ikuti peraturan di sini. Dia maunya mau dia sendiri, namanya kan kita ada aturan," kata Lili.
Tak hanya itu, Taqaddas juga pernah dilaporkan berkelahi dengan warga binaan lainnya sebanyak dua kali.
Baca: Residivis Kasus Narkoba Lapas Kerobokan Bongkar Narapidana Bandar Sabu, Belanja Sampai Rp 12 Juta
Baca: 4 Kelakuan Buruk yang Pernah Dilakukan Turis Asing di Bali, Curi Barang Hotel hingga Tampar Petugas
Kemudian, sikapnya kepada petugas Lapas juga seenaknya sendiri.
Tak Berbuat Aneh di Rutan Klungkung
Sementara itu, Kepala Rutan Klungkung Renharet Ginting mengatakan, pihaknya menerima Taqaddas pada Agustus 2019.
Menurut dia, sejak Taqaddas pindah ke Rutan Klungkung, tak ada yang aneh dengan perilakunya.
Selama ini ia baik-baik saja dan tak berbuat ulah seperti di Kerobokan.
"Selama di Klungkung baik-baik saja, tak ada masalah selama di sini," katanya.
Saat ditanya kapan Taqaddas akan dibebaskan, kemungkinan ia akan bebas dalam waktu dekat, yakni 25 November 2019.
Baca: Gubernur Koster Kaget Lihat Kondisi Lapas Kerobokan, Kapasitas Hanya 300 Tapi Terisi 1.700-an WB
Baca: Oknum Sipir LP Kerobokan Ditangkap Bawa 590 Butir Pil Ekstasi, Mengaku Baru Dapat Upah Rp 500 Ribu
Sebagaimana diketahui, Taqaddas divonis enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Rabu, 6 Februari 2019.
Ia dinyatakan bersalah menampar petugas Imigrasi dan melanggar Pasal 212 ayat 1 KUHP.
Taqaddas lalu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kerobokan, Bali, pada 29 Mei 2019.
Kasus penamparan petugas Imigrasi tersebut terjadi pada 28 Juli 2018.
Saat itu, ia tak terima karena merasa dihambat saat mau ke Singapura. Paspornya saat itu ditahan karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Hanya Ditahan 2 Bulan di Lapas Kerobokan Bali"