Hal ini karena saat kejadian, korban meninggalkan barang bukti berupa pisau dan ponselnya di TKP.
Polisi dengan mudah melacak keberadan si pelaku.
"Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal. Ternyata korban berdomisili di Lendah dan langsung kami bawa menuju Polsek Srandakan," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Dikutip dari TribunJogja.com, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, polisi menyebut kalau pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kalau itu terbukti, kepolisian meminta kepada orang tua CB untuk memberikan keterangan gangguan kejiwaan.
Agar surat tersebut masuk dalam pemberkasan perkara.
Diketahui kasus penusukan kini tengah ditangani oleh nit pelayanan perempuan dan anak (PPA) polres Bantul.
Hal ini dikarenakan pelaku alias CB masih di bawah umur.
"Perkara tersebut, saat ini masih dalam proses sidik dan akan tetap diproses sesuai prosedur. Perkara ini yang menangani unit PPA," ungkap Kastreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunJogja.com/aka/Ahmad Syarifudin)