News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Tersangka Kasus Sodomi 11 Bocah Sempat Ancam Bunuh Para Korbannya Jika Melapor

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cirebon menangkap MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti mencabuli 11 anak di bawah umur. Tribun Jabar/Hakim Baihaqi

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pelaku sodomi terhadap 11 bocah, MN (19), ditangkap petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon.

Warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, itu mengaku perbuatan cabulnya terhadap belasan bocah lantaran ia sering menonton film porno.

Sebelas korban sodomi yang dilakukan MN berusia antara 4 tahun hingga 11 tahun.

"Saya sering nonton film porno, jadi terobsesi," kata MN di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Jumat (22/11/2019).

MN mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman akibat perbuatannya.

"Saya menyesal dan siap tanggung jawab," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, MN melakukan perbuatan kejinya tersebut kepada 11 anak laki-laki yang bertempat tinggal di sekitar kediaman tersangka.

Baca: Remaja di Cirebon Ancam Bunuh Korban Sodominya Jika Melapor

Baca: KPK Periksa 10 Saksi di Polres Cirebon Terkait Suap Bupati Indramayu

Baca: Polisi Kejar Romo yang Kabur dari Kampung Usai Mencabuli Pelajar di Jeneponto

Ke-11 korban yang dicabuli oleh MN, setiap hari sering bermain di dekat rumah korban, kemudian satu per satu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah berupa ikan cupang.

Kasus sodomi yang dilakukan MN terungkap, karena ada satu korban yang mengeluhkan susah buang air besar kepada orang tuanya.

Bocah itu kemudian dibawa ke klinik pengobatan.

Saat diperiksa oleh dokter, ditemukan luka di bagian anus, sehingga korban tersebut mengalami susah buang air besar.

Polres Cirebon menangkap MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti mencabuli 11 anak di bawah umur. Tribun Jabar/Hakim Baihaqi (Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

Lalu, orang tua dari korban tersebut melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon.

Selain diiming-imingi ikan cupang oleh tersangka, korban pun diancam akan dibunuh kalau melaporkan perbuatannya tersebut ke orang tua atau pun kepolisian.

Dalam hasil pemeriksaan, kata Suhermanto, sebagian besar korban banyak menganggap perbuatan keji tersebut adalah sesuatu yang biasa.

Satreskrim Polres Cirebon masih terus melakukan pendalaman terkait kasus sodomi kepada anak berumur empat sampai 11 tahun.

Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Sodomi 11 Bocah, Remaja di Cirebon Ancam Bunuh Para Korban Jika Melapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini