Diceritakan Elis, ia dan kedua anaknya sempat khawatir keselamatan mereka.
Beruntung ada ponsel untuk menghubungi suaminya.
"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).
Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahukan ke tetangga.
Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.
Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang. Sisa utangnya setelah dihitung sekitar Rp 2,6 juta.
Karena kesulitan ekonomi, Elis tersendat membayar utangnya. Uang pinjaman dari koperasi itu, diperuntukkan untuk penjualan mainan anak-anak. Hanya saja tak jalan.
"Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk menggembok rumah korban," kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).
Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya.
Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.
Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.
"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara dipancing oleh petugas kepolisian yang datang menolong korban penggembokan.