Pijai Siagian alias Alvin (23), pria yang menyekap ibu dan kedua anak itu akhirnya ditangkap polisi.
Wiwi (35) ibu kedua bocah ini mengaku sempat khawatir akan keselamatan dirinya dan kedua anaknya itu.
Beruntung dia masih bisa menghubungi suaminya melalui telepon seluler.
"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Iya benar, kami ada masalah utang," kata EW.
Setelah suaminya mengetahui kondisi istri dan kedua anaknya, dia bergegas memberitahukan ke tetangga.
Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi KPPAD Kepri.
Bersama polisi, mereka kemudian datang dan membuka gembok tersebut.
Disekap Debt Collector
Pijai Siagian alias Alvin (23), debt collector yang tega menyekap ibu dan dua anaknya di Batam Centre, Batam akhirnya ditangkap polisi dan berstatus tersangka, Senin (25/11/2019).
Alvin mendatangi rumah Wiwi dan menggembok korban dan dua anaknya dari luar.
Bukan itu saja, listrik dan air rumah tersebut juga diputuskan oleh pelaku sehingga Wiwi dan kedua anaknya kepanasan serta kelaparan
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, Wiwi Elis Widyawati (35) bersama dua anaknya, RA (8) dan LA (6) disekap selama 9 jam di rumahnya sendiri oleh debt collector Koperasi yang menagih utang, Minggu (24/11/2019).
Kejadian itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Batam Center, sekira pukul 07.00 WIB dan pintu baru dibuka pukul 17.00 WIB.