News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, tak puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito hanya dicopot dari jabatannya. 

Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan tegas terhadap dua oknum polisi tersebut. 

Sebab, kedua polisi itu diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani. 

Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito. 

"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," ucap Andri dalam tayangan YouTube NusantaraTV, Jumat (15/11/2024).

Andri mengeklaim, ada sejumlah saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran etik dua oknum polisi tersebut. 

Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk tak hanya menjatuhkan hukuman pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.

"Sekarang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, kami juga hadirkan kepala desa Ibu Supriyani," ungkapnya.

"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."

Secara terang-terangan, Andri mengakui tak puas dengan sanksi pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito. 

Menurut Andri, sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera.  

Baca juga: Supriyani Menderita, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik Aipda WH, Tuding Sudah Berbuat Zalim

"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," ujar Andri.  

"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat." 

"Kata Kapolri kalau terbukti, kami ada buktinya kok saksi-saksinya, termasuk rekaman video juga," tandasnya. 

Pledoi Supriyani Ditolak JPU 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini