TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Andri menilai, Supriyani mengalami kondisi pelik, satu sisi kliennya merupakan orang susah, di sisi lain Supriyani dipaksa bersalah.
Kondisi tersebut juga tergambarkan dalam surat pleido berjudul 'Orang Sudah, Harus Salah' yang dibaca dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
"Itu menggambarkan betapa seorang guru honorer, Supriyani gaji Rp 300.000 harus berhadap dengan kuasa aparat hukum. Kita mulai lihat dari proses awal penyidikan, berhadapan dengan polisi kemudian di kejaksaan juga, kemudian setelah kasus ini viral dan masuk persidangan harus berhadapan lagi dengan pemerintah daerah (disomasi)."
"Jadi seorang Supriyani, yang kita katakan orang susah betul-betul harus berhadapan dengan kekuasaan, baik ini penegak hukum maupun pemerintah untuk memaksakan dia bersalah," kata Andri, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Sabtu (16/11/2024).
Andri menegaskan, sudah sejak awal kasus bergulir, Supriyani sudah berkali-kali membantah melakukan penganiayaan.
Ditambah lagi tidak adanya alat bukti yang membuktikan terdakwa melakukan hal yang dituduhkan.
Andri menambahkan, seharusnya kasus Supriyani tidak perlu diselesaikan lewat persidangan. Ia menyebut kasus kliennya naik ke meja hijau karena dipaksakan.
"Perkara ini memang seharusnya tidak sampai ke persidangan, akhirnya ramai kan. Perkara ini dipaksakan mulai dari tahapan penyidikan hingga penuntutan," katanya.
"Semakin membuat bahwa perkara ini ada apa-apanya gitu, dari awal ini bermasalah, dari awal bersengkarut," tegasnya.
Baca juga: 5 Populer Regional: Nasib Apes Ivan Sugianto, Gantian Diminta Sujud - Babak Baru Kasus Supriyani
Tuding JPU Cuma Cari Aman
Dalam kesempatan lain, Andri buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.