News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Nota Pembelaan atau pledoi yang diajukan kubu guru Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).

Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan  Andri Darmawan. 

Meski kekeh membantah telah menganiaya anak Aipda WH, nota pembelaan Supriyani tetap ditolak jaksa. 

Dalam tanggapannya, jaksa menyebut, argumen kuasa hukum tidak dapat menghapuskan perbuatan Supriyani yang telah terbukti di persidangan. 

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas jaksa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain itu, jaksa menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam membela sang klien. 

Menurutnya, kuasa hukum Supriyani seolah pura-pura tidak paham dengan fakta persidangan yang telah terungkap. 

(Kiri) guru Supriyani menangis saat persidangan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis, (7/11/2024). (Tribun Sultra)

Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Jaksa juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat untuk memberikan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap Supriyani. 

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa selama persidangan berlangsung. 

Sehingga, jaksa menilai pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani tidaklah benar. 

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.

Jaksa juga membantah tuduhan kubu Supriyani yang menyebut pihaknya ragu-ragu memberikan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum kepada sang guru. 

Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Ia menjelaskan, bahwa meski lepas dari segala tuntutan hukum diberikan, Supriyani tetap dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini