TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum setelah vonis yang nantinya akan dijatuhkan ke kliennya.
Ia berharap hakim Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akan memvonis bebas kepada Supriyani.
Andri menyebut, Supriyani sudah sangat menderita karena terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di sekolah tempatnya mengajar.
"Ibu Supriyani telah menerima penderitaan mulai dari bulan 4 itu tertekan kemudian sempat ditahan," katanya, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (16/11/2024).
Oleh karenanya, Andri siap menuntut balik pihak-pihak yang sudah menyeret Supriyani ke persidangan.
Termasuk Aipda Wibowo Hasyim (WH), pihak yang pertama kali melaporkan Supriyani ke polisi.
Andri menilai, penuntutan merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas tindakan Aipda WH kepada Supriyani.
Selain itu, ia ingin membersihkan nama baik kliennya yang sudah ternodai karena kasus ini.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
"Kami akan melakukan langkah-langkah, misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi terhadap Ibu Supriyani."
"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara, sehingga Ibu Supriyani sampai di persidangan."
"Jadi akan menuntut balik, ini jelas dan tegas sikap kami karena ini sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegas Andri.
Siapa yang dituntut balik?
Andri mengatakan, 'perlawanan balik' Supriyani sudah dimulai.
Pihaknya sudah melaporkan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terkait etik.
Keduanya diduga telah melakukan permintaan uang kepada Supriyani saat kasus masih berjalan.