Laporan Wartawan Serambi, Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Siti Nurhaliza (38) yang semula ditulis SN salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke Polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Baca: Bu Rahmah, Guru Honorer SD Masih Syok Setelah Ditampar Wali Murid Hingga Memar
Baca: Heboh, Seorang Guru Dianiaya Wali Murid, Ditampar hingga Memar dan Bengkak di Kepala
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepadanya.
Dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas dugaan perlakuannya terhadap guru.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Rahmah (35), guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalannya yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
"Karena tidak puas sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab," ujar Kapolsek AKP Dodi.
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum (VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.
Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri. Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.
Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan leban keterangan secara medis.
Baca: Polisi Datangi Rumah Wali Murid Pelaku Penganiayaan Bu Guru Rahmah
"Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum," terang Kapolsek AKP Dodi.