Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza namun diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif. Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP Dodi menyatakan sejauh ini tersangka sudah mulai koperatif. Hal ini diyakini polisi sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan.
Bu Rahmah Syok
Sebelumnya, Rahmah (35) seorang guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dikabarkan dianiaya oleh wali murid hingga mengalami luka memar dan syok berat.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, penganiayaan terhadap Rahmah guru honorer tersebut terjadi Rabu (20/11/2019).
Namun, kejadian itu baru heboh pada Sabtu (23/11/2019).
Kasus itu heboh karena banyaknya warga mengecam aksi main hakim terhadap guru di Kota Sada Kata ini.
Apalagi kejadian ini di tengah momen menjelang hari guru nasional.