TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Selatan bernama Supriyani.
Titik terang isu uang damai di tengah-tengah kasus dugaan penganiayaan Supriyani terhadap murid di sekolah tempatnya mengajar mulai menemukan titik terang.
Petunjuk terungkap setelah Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Kamis (31/10/2024) kemarin.
Rokiman mengaku uang damai Rp 50 juta merupakan perintah dari Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.
Ia ditekan agar membuat video untuk menggiring opini publik seolah-olah uang damai itu merupakan inisiatifnya.
"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa."
"Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," kata Rokhiman," dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Di kesempatan sebelumnya, Kapolsek Baito yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Bongkar Akal-akalan Kapolsek soal Uang Damai Rp50 Juta
Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," katanya.
Terlepas dari berita di atas siapa sosok Iptu Muh Idris?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris.
Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.
Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia.