TRIBUNNEWS.COM - Istri Aipda WH, N, menjadi saksi dalam sidang keempat kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer, Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2024).
N adalah sosok yang melaporkan guru Supriyani kepada Polsek Baito.
Supriyani dituding melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Dalam persidangan itu, N mengaku awalnya tak ingin melaporkan Supriyani kepada polisi.
"Kami ke polsek, meminta arahan dari Kapolsek. Bapak sampaikan kita mediasi dulu ini, coba panggil yang bersangkutan," kata FN di persidangan.
Supriyani kemudian mendatangi Polsek Baito setelah dihubungi pihak kepolisian.
Saat itu Supriyani datang ke Polsek Baito sendirian.
"Selang berapa lama, datanglah Ibu Supriyani datang seorang diri ke polsek."
"Saat ditanya, beliau menyatakan tidak pernah melakukan itu (pemukulan) sempat berucap dengan nada tingi, 'di mana saya pukul kamu, kapan saya pukul kamu, tidak pernah," terang N menirukan ucapan Supriyani.
Menurut ibu korban, polisi sempat meminta Supriyani mengingat aksinya itu.
Namun, Supriyani tetap tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Supriyani Disebut Pukul Muridnya Pakai Sapu Karena Belum Selesai Menulis, Ini Kesaksian Ibu Korban
"Sempat diingatkan Kapolsek, mohon ibu ingat-ingat lagi, tapi yang bersangkutan tidak mengakui," katanya.
Karena Supriyani bersikeras tak mengakui perbuatannya, N memutuskan melaporkan Supriyani kepada Polsek Baito.
"Setelah mediasi itu tidak berhasil, karena yang bersangkutan tidak mengakui, saya membuatlah laporan polisi," katanya.