"Tersangka ini orangnya normal-normal saja, mungkin penasaran dengan korbannya," jelasnya.
Ketiga korban yang telah dicabuli semuanya pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sarung warna hitam motif kotak-kotak, kaos warna hitam, jaket jumper warna merah, topi warna merah, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 5306 OI serta baju warna abu-abu motif kotak-kotak.
Pilih Mahasiswi Cantik
Sebelumnya, aksi begal payudara juga terjadi di perumahan Kertajaya Indah Regency, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 19.30 wib.
Pelakunya Ibnu, warga Medokan Semampir.
Korbannya, GI (24), mahasiswi cantik yang melintas di perumahan tersebut.
Residivis jambret dua tahun lalu ini awalnya melihat GI berkendara dengan adiknya untuk membeli makanan di food court, Keputih.
Melihat paras korban yang cantik, pelaku kepincut.
Korban dipanggil berulang kali oleh pelaku namun tak kunjung merespon.
Hingga akhirnya diberhentikan.
"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya," kata Ibnu di Mapolrestabes Surabaya.
Korban merespon dengan nada kesal.