Padahal, sesuai aturan, diperbolehkan membuang polutan ke sungai dengan maksimal kekeruhan warna 200 tcu.
Akibat pencemaran sungai Bengawan Solo itu, PDAM Tirta Amerta Blora terpaksa menghentikan operasionalnya ke 12.000 sambungan rumah (SR) di lima Kecamatan terdampak yakni Cepu, Sambong, Jiken, Jepon dan Blora sejak Selasa (26/11/2019) hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Sementara 7.000 sambungan rumah (SR) dari sejumlah kecamatan lain yang tidak terdampak masih tetap bisa mengakses air bersih dari PDAM Tirta Amerta Blora.
Di antaranya, Kecamatan Randublatung, Menden, Kedungtuban, Ngawen dan Kunduran.
"Untuk yang masih beroperasi adalah yang tidak memanfaatkan air baku Bengawan Solo. Baik yang dari mata air dan sumber air lainnya. Total itu 19.000 sambungan rumah dan kami hentikan 12.000 sambungan rumah. Merugi sih iya, tapi kami tak menghitung," kata Yan.
Baca: Perahu Baja Zaman Belanda yang Ditemukan di Dasar Sungai Bengawan Solo Sudah Ditarik ke Daratan
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengupayakan berbagai cara, mulai metode lumpur sampai bahan kimia, tetap tidak bisa.
"Jadi solusi terbaik ya kami hentikan operasionalnya sebelum ada solusi," tambah Yan.
Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Limbah Ciu, Tekstil, hingga Kotoran Babi Cemari Bengawan Solo, Air Jadi Hitam Pekat