Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi."
"Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.
Dari pemeriksaan tersangka, korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas.
Tersangka juga mengakui sempat berhubungan badan dengan korban saat mengonsumsi sabu-sabu itu.
Try menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Sebelumnya, warga sekitar Stadion Kalianda digegerkan dengan ditemukannya jasad seorang gadis remaja.
Kondisi korban saat ditemukan mengenakan kaus hitam, celana panjang warna krem, dengan resleting terbuka setengah.
Menyerahkan diri
Setelah peristiwa penemuan jenazah seorang gadis di Stadion Kalianda, Lampung Selatan, Fery Saputra kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Natar.
Try Maradona mengatakan, Fery menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.
Fery menyerahkan diri karena merasa bersalah.
Kepada penyidik, Fery mengatakan, ia bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks.
Kemudian, mereka berhubungan badan. Hal itu dilakukan selama seharian di sebuah hotel di kawasan Natar.