News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata Solo karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.

Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik

Pihak kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati memberikan keterangan dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.

Kehadiran Rikawati didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, (27/11/2019).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini