Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
Baca: Bayi Laki-laki Berbalut Kain Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.
MA memanfaatkan rumahnya yang sedang tak ada orang.
Ia memaksa korban untuk berhubungan dengannya lalu selang beberapa hari berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama.
Juga di rumah pelaku pada siang harinya, di Dusun Ujung Blang, Gampong Paya Bujok Beuramo.
Baca: Ainul Mardiah dan Putrinya Tewas Setelah Sepeda Motor yang Dikendarai Disenggol Truk
Pada perbuatannya yang kedua, tersangka MA menghubungi korban agar datang ke rumahnya.
Awalnya korban menolak tak mau datang namun MA mencari cara, dengan mengacam korban.
Jika korban tidak mau datang, maka tersangka MA akan menyebarkan foto seksi korban.
Saat di depan rumah tersangka, korban dan tersangka terjadi cek-cok mulut.
Saat itu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya.
"Tersangka MA langsung mengunci pintu kamarnya. Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku," bebernya.
Kemudian, tambah Iptu Arief, pada tanggal 15 November 2019 Pukul 13.00 WIB, pelaku awalnya menelepon korban agar datang ke rumahnya namun korban menolak.
Tersangka MA yang mengetahui hari itu di kampus korban tak ada dosen, MA mendatanginya ke kampus.
Lalu, karena juga diancam, korban dipaksa ikut kembali ke rumah pelaku.
Baca: Ditembak Mati Petugas BNNP Aceh, Jamal Ternyata DPO Kasus Narkotika
Saat itu tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Saat itu korban mencoba melepaskan diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke luar kamar rumah pelaku," sebutnya.
Namun pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil mengejarnya.
Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk kembali ke dalam kamar.
Saat itu, tiba-tiba tersangka mengurungkan niat melakukan perbuatan cabulnya.
Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.
"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi