News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut di Cipali, Kemenhub: Sudah Ada Regulasi Stiker Pemantul Cahaya untuk Truk Sejak 2018

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan kembali terjadi di tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Minggu (1/12/2019) pagi.

Kecelakaan bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1076 PVC yang dikemudikan Sutarno melacu kencang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo.

Kendaraan itu kemudian menabrak Mitsubisi truk Fuso dengan nomor polisi B 9556 UIO yang dikemudikan Imron Fauzi dari belakang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejak 2018 lalu, pihaknya telah membuat regulasi terkait aturan penggunaan stiker pemantul cahaya.

Regulasi ini diterapkan pada seluruh truk rancang bangun, penempatan stiker pun dipasang di bagian tertentu yang mudah terlihat bagi kendaraan yang berada di belakang truk.

Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Toyota Avanza bernopol B 1076 PVC. Kecelakaan ini terjadi di KM 113.200 Tol Cipali, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019). (Istimewa)

"Pada 2018 kan sudah membuat satu regulasi, semua mobil truk yang rancang bangun, itu kan dipasang stiker pemantul cahaya di belakangnya sama samping," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).

Stiker pemantul cahaya itu difungsikan sebagai pemberi tanda peringatan bagi kendaraan yang berada di belakang maupun samping truk, saat melintas di wilayah minim pencahayaan.

Ini juga menjadi penanda keberadaan truk, jika lampu rem belakang truk tidak berfungsi.

Sehingga kendaraan apapun yang berada di belakang truk, bisa melihat bahwa ada kendaraan di depan mereka.

"Supaya membantu para pengemudi di belakang, saat lampu rem di belakang (truk) nggak begitu terang atau kemudian kurang berfungsi, pengemudi belakang kendaraan truk itu masih bisa melihat di depannya ada kendaraan," jelas Budi.

Budi menyadari bahwa untuk area tol, memang biasanya agak minim penerangan, termasuk wilayah persimpangan.

"Kalau di jalan tol kan agak gelap, apalagi kalau di persimpangan-persimpangan, memang nggak ada lampu penerangan jalan," kata Budi.

Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa regulasi terkait penggunaan sticker pemantul cahaya sudah diterapkan.

Ia pun berharap semua truk rancang bangun memasang sticker tersebut sebagai bagian dari langkah antisipasi meminimalisir terjadinya kecelakaan.

"Jadi truk harus memasang stiker pemantul cahaya, itu sudah saya buat regulasinya itu," pungkas Budi.

Identitas Korban

Enam orang meninggal dunia dalam kecelakaan di kilometer 113.200 Tol Cipali, Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019) pukul 05.15 WIB.

"Enam orang tewas, dua di antaranya anak-anak dan satu luka berat," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro ketika dihubungi melalui telepon.

Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Dirjen Hubda Kemenhub: Kemungkinan Pengemudi Mengantuk

Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Berangkat ke RSUD Subang

Baca: Kata Tetangga, Korban Kecelakaan di KM 113 Cipali Pengusaha Angkot Peserta Program Jak Lingko

Kecelakaan bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1076 PVC yang dikemudikan Sutarno melacu kencang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo.

Kendaraan itu kemudian menabrak Mitsubisi truk Fuso dengan nomor polisi B 9556 UIO yang dikemudikan Imron Fauzi dari belakang.

Tabrakan itu terjadi pada jalur lambat atau jalur kiri.

"Diduga sopir minibus Toyota Avabza kurang konsentrasi, tidak memperhatikan adanya kendaraan yang ada di depannya," kata Bambang.

Berikut identitas korban kecelakaan yang meningal dunia:

1.Sutarno (44), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;

2. Sukardi (42) warga Kampung Sangiang, RT 005 RW 015, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;

3. Sunarto (33), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;

4. Tutik Kurniawati (34), warga Klodran, RT 007 RW 003, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali;

5. Belum diketahui identitasnya, anak-anak (belum pernah direkam e-KTP);

6. Belum diketahui identitasnya, anak-anak(belum pernah direkam e-KTP).

Adapun, korban luka berat, yakni:

1. Partini (41), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Identitas Korban Tewas dalam Kecelakaan di Cipali"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini