TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - 14 pasangan mesum yang sedang 'ngamar' diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Tegal, Selasa (3/12/2019).
Mereka diciduk saat berada di beberapa penginapan atau vila obyek wisata Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Belasan pasangan itu akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP.
"Akhirnya kami bawa. Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP."
"Sedikitnya ada 14 pasangan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Berlian Adjie kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).
Dia berujar, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP ini berdasar dari laporan masyarakat.
Laporan itu, kata Berlian, telah disampaikan ke Bupati Tegal dan diinstruksikan untuk melakukan operasi.
Dalam operasi itu, Satpol PP mengerahkan sedikitnya 30 personel yang menyasak ke sejumlah wisma dan penginapan di wilayah Guci.
"Mereka sepertinya bukan pasangan suami istri yang sah," sambung dia.
Berlian menyebut, belasan pasangan itu terjaring saat berada di dalam kamar penginapan.
Bahkan, ada sejumlah pasangan yang kedapatan tidak menggunakan busana.
Menurut dia, para pasangan yang terjaring itu mayoritas berhijab.
Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan.
"Sebagian ada pasangan selingkuh. Sebagian lagi pacaran."