Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan cara membuat akun Facebook palsu.
Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya.
Hingga akhirnya, tersangka bertemu dengan korban, Khomsatun Wachidah (51).
Setelah berkenal secara intens melalui aplikasi Facebook, perkenalan diantara keduanya kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Setelah berkenalan dan chat, mereka kemudian mengadakan pertemuan pada Jumat (5/7/2019) di Bandung, Jawa Barat dan dijemput langsung oleh korban.
Korban lalu dibawa ke rumah kost yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya.
Setelah bertemu pada Jumat, korban lalu kembali rumahnya pada sore hari.
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi kembali pada Minggu (7/7/2019) pagi di rumah kostan yang sama.
Motif Tersangka
Aksi keji yang dilakukan oleh tersangka Deni dilakukan pada Minggu (7/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Pertemuan pada Jumat itu karena ada tuntutan dari korban yang ingin dinikahi secara siri.
Selain itu, korban juga ingin meminta kembali uang yang sudah ditransfer pada tersangka senilai Rp 25 juta," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada TribunJateng.com,Senin (15/7/2019).
Kapolres bercerita jika tersangka merasa tidak ingin menikahi korban.
Ketika berangkat dari Banjarnegara, tersangka sudah memiliki niat mengakhiri hidup korban untuk menguasai harta dan mobilnya.
Pada Sabtu (6/7/2019) pagi, tersangka keluar dari rumah kost di Bandung untuk membeli palu atau martil.
Martil tersebut sudah disembunyikan dibalik tempat tidurnya.
Hingga saat tiba pada Minggu (7/7/2019) pagi mereka bertemu kembali di rumah kost tersangka.
Saat mereka melakukan hubungan intim, palu tersebut dipukulkan kebagian kepala korban sebanyak 3 kali.
Setelah yakin dia meninggal, korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk menunggu darahnya habis keluar.
Sambil menunggu darahnya habis, tersangka keluar rumah kost dan membeli golok di sebuah toko.
Dia bahkan juga membeli amplas untuk mengasah golok tersebut.
Tidak lupa pula, tersangka membeli 2 buah kontainer plastik untuk menaruh hasil potongan-potongan tubuh yang sudah dimutilasi.
Setelah selesai memutilasi korban, tersangka lalu membawa potongan tubuh korban kembali ke rumahnya di Banjarnegara dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik korban.
Tersangka tiba di Banjarnegara pada Senin (8/7/2019) pukul 05.00 WIB.
Setelah berinstirahat sebentar di rumah dan bertemu istrinya, sekira pukul 07.00 WIB tersangka keluar melakukan pembakaran terhadap kepala dan tangan di lokasi pembakaran di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
"Karena kondisi saat itu banyak orang lalu lalang dan bertanya-tanya kepada tersangka sedang membakar apa, akhirnya dia pergi dari lokasi pertama sekitar pukul 11.00 WIB siang," kata Kapolres.
Setelah itu tersangka lalu pergi menuju ke lokasi pembakaran potongan tubuh lainnya di daerah Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.
Akibat sempat mengalami kesulitan dalam membakar potongan tubuh korban di TKP yang pertama, maka pada saat dalam perjalanan tersangka sempat membeli ban bekas sebagai bahan pembakarannya itu.
Setelah tersangka mendapat ban bekas, sekira pukul 12.00 WIB siang, dia lalu pergi ke arah Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dan menemukan lokasi pembuangan potongan tubuh lainnya di sebuah gorong-gorong.
Tersangka membakar dan menyiramkan bensin 2 liter dan langsung pergi.
Semua potongan tubuh sudah dibakar di dua lokasi berbeda, kemudian tersangka menuju ke Purwokerto untuk menjual mobil korban.
Sampai di sebuah showroom di Purwokerto, dia melakukan transaksi tukar tambah mobil korban dengan Daihatsu Xenia tahun 2007.
Tersangka mendapatkan mobil bekas Daihatsu Xenia 2007 berikut dengan uang kembaliannya Rp 100 juta.
Lantaran sudah sore hari, sekira pukul 15.00 WIB, bank tutup, maka sisa uang Rp 100 juta akan diserahkan esok harinya.
Saat akan mengambil uang Rp 100 juta itulah, polisi melakukan penangkapan di Purwokerto yang juga dibantu oleh warga sekitar.
Atas perbuatan keji pembunuhan berencana disertai mutilasi dan perampasan harta milik korban, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati.(Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/03/breaking-news-terdakwa-kasus-mutlasi-di-banyumas-dituntut-hukuman-pidana-mati?page=all.