News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita yang Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Mendapat Pendampingan LPSK

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Mardiansyah saat ditemui usai mengunjungi bayi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi bayi 2,5 tahun yang dianiayi pacar ibunya, di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Rabu (4/12/2019).

Bayi itu mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Saat mengunjungi bayi berinisial KMW itu, rombongan LPSK tiba sekitar pukul 15.40 Wita.

Mereka datang bersama rombongan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Begitu datang, rombongan yang sekitar lima orang itu langsung masuk ke Gedung Wing Amerta RSUP Sanglah, dan menuju kamar tempat bayi tersebut dirawat.

Ditemui seusai kunjungan, Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan permohonan dari P2TP2A Provinsi Bali untuk melakukan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

"Ini kan sangat memprihatinkan ya, anak 2,5 tahun mendapatkan kekerasan yang begitu dahsyat ya. Sehingga LPSK memang sering kali mendapatkan permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana yang anak menjadi korban yang menjadi salah satu prioritas LPSK," kata Mardiansyah.

Baca: Wajahnya Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita Ini Buka Pintu Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Mardiansyah mengaku minggu lalu pihaknya mendapatkan permohonan dan minggu ini langsung turun ke lapangan.

Setelah tiba di Bali siang tadi, pihaknya mengaku langsung menuju Polresta Denpasar untuk berkoordinasi mengenai proses hukum kasus tersebut.

"Kami tadi berkoordinasi terkait proses hukumnya sudah sejauh mana, bagaimana dengan kondisi pelaku yang saat ini sudah dilakukan penahanan, dan pasal apa yang disangkakan, itu kami koordinasikan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Mardiansyah mengatakan, saat berkunjung ke Polresta Denpasar, dikatakan bayi 2,5 tahun tersebut diduga sempat mendapatkan kekerasan seksual, namun dugaan ini masih didalami pihak kepolisian.

Dirinya menegaskan, LPSK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, termasuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban, maka pihaknya akan memberikan layanan tersebut.

Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dirinya menyontohkan, jika korban bersangkutan menderita cukup parah dan membutuhkan medis lanjutan, maka LPSK dapat mewakili negara akan memberikan layanan medis tersebut sampai benar-benar pulih.

Baca: Hubungan Gelap Bu Bos dan Sopir Berakhir Petaka, Berawal Saat Bu Bos Dekati Ranjang

"Jadi unlimited. Jadi layanan korban itu unlimited, negara memberikan melalui LPSK," jelasnya.

Selain soal medis, LPSK juga memberikan pelayanan psikologis untuk menghilangkan rasa trauma, dan sebagainya hingga kembali seperti sediakala.

"Nah kami sudah bertemu dengan keluarga si anak di dalam dan sudah kami sampaikan bahwa ada hak yang diberikan oleh negara kepada korban," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Balita 2,5 Tahun Korban Korban Kekerasan oleh Pacar Ibunya Dikunjungi LPSK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini