Selanjutnya, pihak kepolisian dalam penyelidikan akan memanggil dan memeriksa pihak manajemen Hotel Sasando Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat kepada wartawan, Selasa (4/12/2019).
"Nanti kita akan tahu setelah hasil pemeriksaan dia terlibat atau tidak, atau menyediakan tempat. Kami akan cek izin-izin seperti apa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, bertindak sebagai mucikari yakni Novi Veronika Seran (18) diamankan Polsek Kelapa Lima di kediamannya yang terletak di bilangan Tofa, Kota Kupang, Rabu siang.
Ibu rumah tangga yang tengah hamil 7 bulan ini mengaku, menghubungi pria hidung belang bernama Koko menggunakan aplikasi pesan (inbox) Facebook.
Dijelaskannya, ia baru pertama kali 'menjual' korban kepada pelanggan bernama Koko yang saat ini masih di buru polisi.
Lebih lanjut, ia pun baru mengenal Koko dari seorang rekannya beberapa minggu lalu.
Novi membantah jika telah berulang kali 'menjual' gadis kepada pria hidung belang.
"Beta (saya) baru kali pertama buat begini. Karena dari dulu beta sonde (tidak) begini," katanya.
Diakuinya, korban dan rekannya Novri Besi alias Novel yang menghubunginya karena membutuhkan uang.
Setelah sepakat dengan harga dan tempat untuk transaksi seksual sang mucikari memberitahu Novri Besi alias Novel
Selanjutnya, korban lalu diantarkan oleh Novri Besi alias Novel bertemu pelaku
"Dong (mereka) bilang ada butuh uang. Novel dan dia (korban) yang butuh uang, katanya untuk beli handphone," katanya.