Laporan Wartawan Tribun Jatim Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto dicopot gara-gara lakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf Bawaslu.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019) tidak membantah pencopotan itu.
"Ya memang betul seperti itu. Sesuai dengan putusannya, bisa dilihat di website DKPP, sidangnya tanggal 4 Desember kemarin," kata Abjudin Widiyas Nursanto.
Abjudin Widiyas Nursanto mengatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terungkap usai korban lapor kepala sekretariat Bawaslu.
Lalu laporan itu ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi, hingga diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca: Perkosa Anak Tiri, Satpam Rumah Sakit: Kirain Istri Saya
Baca: Bahas Pemutakhiran Data Pemilih, Komisi II Rapat Bersama KPU-Bawaslu-Kemendagri
Baca: VIRAL Modus Pelecehan Seksual via Video Call WhatsApp, Psikolog Beri Penjelasan
"Jadi awalnya yang bersangkutan melapor, kemudian kami proses. Laporan pertama ke pimpinan kepala sekretariat, kemudian kepada saya selaku ketua Bawaslu. Langkah kami, sebagai pimpinan lembaga melaksanakan sesuai aturan dan prosedur saja," jelas Abjudin Widiyas Nursanto.
Abjudin Widiyas Nursanto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku sejak awal Pemilu 2019.
Pelaku melakukan perbutaan asusila itu pada saat melaksanakan tugas luar kota.
"Ya betul di mobil, saat yang bersangkutan mendapat tugas ke luar kota. Itu sudah sejak awal pemilu presiden," jelas Abjudin Widiyas Nursanto.
Baca: VIRAL Pelecehan Seksual Lewat WhatsApp, Korban Dapat Video Call dari Nomor Tak Dikenal
Baca: Publik Diminta Jangan Takut Bertindak saat Lihat Upaya Pelecehan Seksual
Baca: Kadek Juli Cabuli Tetangganya Yang Berusia 5 Tahun di Buleleng, Pikiran Saya Sesat
Dilansir dari https://dkpp.go.id/, dalam hasil sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, pengadu atau korban mengaku tidak nyaman dan merasa dilecehkan saat diajak rakor ke Surabaya oleh pelaku.
"Saya sangat merasa tidak nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak Budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian tubuh saya, itu dilakukan di setiap perjalanan saat hanya berdua di dalam mobil," seperti dikutip dari Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anggota Bawaslu Ngawi Lakukan Pelecehan Seksual, Bagian Tubuh Korban Disentuh saat Berduaan di Mobil