Laporan Wartawan Tribun Jabar Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANGĀ - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menerima pengaduandugaan pemotongan dana tali asih bekas anak asuh resosialisasi Rowosari Atas atau sering disebut Gambilangu (GBL).
Paralegal LBH APIK, Ruli Mawarti menuturkan adanya kejanggalan pemberian uang pesangon kepada 126 mantan anak asuh resosialisasi.
Kejanggalan tersebut adalah adanya pemberian pesangon yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan nominal diberikan pemerintah sebesar Rp 6 juta.
"Ada 39 warga bukan anak asuh yang menerima pesangon. Mereka hanya mendapatkan Rp 2 juta. Ada juga 1 anak asuh yang hanya mendapatkan pesangon Rp 2 juta," jelasnya, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, hasil penelusuran ketua resos diduga menyita buku tabungan dan kartu ATM 40 orang tersebut laluĀ diberikan uang pesangon sebesar Rp 2 juta secara tunai.
"Uang pesangon sejumlah Rp 2 juta itu diberikan secara tunai dengan alasan sisanya diberikan kepada PEDILA yang tidak memperoleh pesangon dari Dinas Sosial Kota Semarang," terangnya.
Sementara, kata dia, 86 anak asuh yang menerima pesangon penuh sebesar Rp 6 juta juga diduga masih dipotong oleh ketua pengurus resos.
Alasan pemotongan tersebut juga masih sama yaitu untuk diberikan yang tidak mendapatkan.
"Ternyata PEDILA yang tidak mendapatkan pesangon dari pemerintah tidak diberikan tali asih sama sekali oleh terduga Ketua Pengurus Resos," ujarnya.
Ia menduga terdapat penyelewangan dana pesangon oleh pengurus resos.
Pihaknya menelusuri lebih dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu kami LBH APIK Semarang, Lentera Asa, Koalisi Perempuan Indonesia, dan PKBI Jawa Tengah, merupakan lembaga yang mendampingi proses hukum dari PEDILA yang melaporkan kasus tersebut, agar hak- haknya dapat terpenuhi," tukasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar, menuturkan proses pembagian dari verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Sosial.