News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video bocah main saklar Flyover Palur

Lebih lanjut,  Dishub Karanhsnyar mengimbau masyarakat untuk tidak memainkan fasilitas umum secara sembarangan.  

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @dishubpkp_karanganyar.

"Terkait Video yg sedang Viral pada hari kamis kemarin (05/12/19), yang pertama kami ketahui diunggah oleh akun @infocegatansolo terlihat seorang remaja yg dengan sengaja mematikan mcb lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di #flyoverpalur.

Kami sampaikan bahwa saat ini sudah kami tindak lanjuti dan perbaiki. sehingga tidak sembarang orang bisa nenyalakan / mematikan lampu PJU tersebut. sebelumnya kami mohon maaf karena kami rasa lokasi tersebut sebernya sudah sangat aman. karna kita tahu bahwa ini jalan raya, bukan tempat tongkrongan. 

Untuk remaja dalam video tersebut saat ini juga sedang dalam proses penanganan oleh @polreskaranganyar
tentunya akan di berikan pembinaan khusus kepada remaja tersebut.

Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk tidak bermain2 dengan fasilitas umum. apalagi PJU seperti dalam kasus ini, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalan. "

Tanggapan pihak kepolisian

Menanggapi beredarnya video yang lantas menjadi viral tersebut, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail kejadiannya.

"Terimakasih Informasinya nanti saya koordinasi dengan fungsi lainnya," terang AKP Dewi saat melihat video yang ramai di medsos tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2019).

Pihaknya menyesalkan aksi tersebut karena berbahaya bagi pengguna lalu lintas di sekitar kawasan Flyover Palur, terlebih malam hari.

"Itu bahaya untuk keselamatan pengguna jalan," tutur AKP Dewi.

Pihaknya mengatakan, bila itu benar terjadi tentu adalah kenalan remaja namun tetap aksi tersebut disesalkannya.

Aturan Perda

Perda nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (http://jdih.karanganyarkab.go.id/)

 Perihal pengerusakan fasilitas umum, Pemerintahan Kabupaten Karanganyar sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini