6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun di KRL;
7. Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL;
8. Makan / minum di dalam KRL;
9. Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatan KRL dan stasiun;
10. Melakukan tindakan vandalisme;
11. Meludah dan mengotori area stasiun maupun di dalam KRL;
Baca: Gibran Maju Pilkada Solo, Gerindra : Tidak Gampang, Meski Anak Presiden Tetap Harus Berjuang Sendiri
12. Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;
13. Tidur di dalam KRL dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya;
14. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan;
15. Berada di sambungan KRL;
16. Menggunakan handgrip KRL untuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan;
17. Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan KRL kecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalam KRL;
18. Masuk/berada di kabin masinis KRL tanpa izin tertulis;
19. Berada di kereta wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita/anak-anak;
20. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan sara di area stasiun maupun di dalam KRL;
21. Menggunakan tiket kereta api jarak jauh/antar kota untuk melakukan perjalanan dengan KRL dan transaksi e-ticketing di gate stasiun;
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Vitorio Mantalean)