Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gibran ke Semarang Daftar Calon Wali Kota Surakarta, Relawan Antar dengan 20 Bus
Gibran sebut ini momen yang pas
Gibran Rakabuming Raka mengaku, pencalonannya tersebut merupakan waktu yang tepat, untuk memberikan sumbangsih pada kota kelahirannya.
"Saya rasa ini momen yang pas. Saya itu hanya ingin menyumbangkan sedikit di kota kelahiran saya," kata Gibran, usai acara pembukaan Kaesang Gallery di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (7/12/2019).
Baca: Soal Rencana Gibran Daftar Cawalkot ke DPD PDI-P Jateng, Ganjar: Kalau Mau Daftar, Ya Daftar Aja
Karena itu, saat ini beberapa bisnis yang dikelolanya akan diserahkan kepada sang adik, Kaesang Pangarep.
Beberapa bisnis milik Gibran antara lain, katering dengan nama Chilli Pari, martabak bernama Markoba, kuliner minuman kekinian yakni Goola, restoran Mangkok Ku, makanan dan minuman instan bernama Siap Mas, bisnis berbasis aplikasi bernama Kerjaholic, serta jasa service dan jual beli produk Apple, bernama iCOLOR.
"Saat ini masa transisi (dari bisnis ke politik -red). Saatnya Kaesang bersinar, yang muda saja," kata Gibran seraya menyerahkan bisnisnya kepada Kaesang.
Seperti diketahui, putra dari Presiden Joko Widodo itu masuk bursa dalam Pilkada Solo 2020.
Sementara sebelumnya, Wasekjen Partai PDIP, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.
Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.
"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).
Baca: PDIP Jateng Buka Pendaftaran Pilkada 2020: 35 Orang Mendaftar di Hari Pertama, Belum Ada Nama Gibran
Menurutnya, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.
Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)