Laporan Wartawan Serambinews.com. Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).
Terdakwa asal Desa Sugiharjo Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan pidana mati.
Aidil terbukti membunuh istrinya dan dua anak tirinya yang masih kecil-kecil, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan).
Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful SH.
Didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Baca: Sempat Hilang 3 Hari, Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Terkubur di Belakang Kosan
Baca: Hubungan Asmara Pria Berkeluarga dan Tukang Pijat Berujung Maut, Korban Dihabisi di Kos karena Uang
Baca: Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingang, Diduga Koban Dibunuh Setelah Disodomi
Baca: Misteri Senapan Angin yang Digunakan Membunuh Pasutri di Tulungagung
Serta serta panitera pengganti Agus RM.
Dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat, Senin (9/12/2019) sore.
Terdakwa hadir ke ruang sidang, mengenakan baju rompi tahananan.
Ia didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Daud Siregar SH dan Harri Citra Kesuma SH.
Proses sidang tersebut juga dikawal personel Polres Aceh Utara, sampai selesai.
“Terdakwa sehat hari ini ya,” tanya Latiful seusai mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang dimulai.
Lalu, Latiful mulai membacakan materi amar putusan tersebut dengan pelan-pelan.