Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.
Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.
Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.
Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,
Baca tanpa iklan