News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (memakai baju rompi tahananan).

Laporan Wartawan Serambinews.com. Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Terdakwa asal Desa Sugiharjo Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan pidana mati.

Aidil terbukti membunuh istrinya dan dua anak tirinya yang masih kecil-kecil, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan).

Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful SH.

Didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Baca: Sempat Hilang 3 Hari, Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Terkubur di Belakang Kosan

Baca: Hubungan Asmara Pria Berkeluarga dan Tukang Pijat Berujung Maut, Korban Dihabisi di Kos karena Uang

Baca: Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingang, Diduga Koban Dibunuh Setelah Disodomi

Baca: Misteri Senapan Angin yang Digunakan Membunuh Pasutri di Tulungagung

Serta serta panitera pengganti Agus RM.

Dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat, Senin (9/12/2019) sore.

Terdakwa hadir ke ruang sidang, mengenakan baju rompi tahananan.

Ia didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Daud Siregar SH dan Harri Citra Kesuma SH.

Proses sidang tersebut juga dikawal personel Polres Aceh Utara, sampai selesai.

“Terdakwa sehat hari ini ya,” tanya Latiful seusai mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang dimulai.

Lalu, Latiful mulai membacakan materi amar putusan tersebut dengan pelan-pelan.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan peci berwarna putih hitam menunduk saja.

Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.

Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.

Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini