TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - TT (50) mulai panik ketika mengetahui putri kandungnya hamil setelah disetubuhinya.
Perbuatan bejat yang ia lakukan kini berujung petaka.
Putrinya mengandung janin dari perbuatan terlarang antara ayahnya.
TT pun memutuskan membawa lari putrinya meninggalkan kampung di Kabupaten Takalar.
Ia pergi bersembunyi di Kabupaten Pangkep.
"Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung," kata TT di Mapolres Takalar, Selasa (10/12/2019).
Warga Kecamatan Galesong ini, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Pria di Takalar Dilaporkan Setubuhi Putri Kandungnya
Baca: Hasnawati, Bendahara Disnaker Pangkep Ditemukan Tewas Gantung Diri
Korban tak lain ada putri kandungnya sendiri, HJ (16).
Siswa sekolah menengah itu dikabarkan telah mengandung enam bulan.
TT mengungkapkan perbuatan terlarang itu telah ia lakukan sejak dua tahun lalu, atau 2017.
Ia menyetubuhi putri kandungnya di rumah.
Istrinya ketika itu sedang pergi ke sawah.
"Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari Senin tahun 2017," ungkap TT.
Korban, katanya, menolak permintaan ayahnya. Ia meronta saat hendak disetubuhi.
Namun, TT rupanya tetap memaksa putrinya. Hingga akhirnya kejadian nahas tersebut terjadi.
"Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia," kata TT di hadapan petugas.
Baca: Gara-gara Cari Ikan, Kakek dan 3 Cucunya Tenggelam di Sungai Takalar, Hanya 1 yang Selamat
Baca: Hannasi Ditemukan Tak Bernyawa di Empang Miliknya, Mesin Pompa Air Masih Hidup
Belakangan, putrinya hamil. Kabar itu TT peroleh usai lebaran Idul Adha 2019 beberapa bulan lalu.
TT diberitahu oleh putrinya mengenai kabar ini.
"Setelah lebaran haji, dia tanya saya bilang hamilka pak," tutur TT.
TT yang mulai panik mulai berpikir mencari jalan lain.
Ia berniat menggugurkan janin putrinya. Akan tetapi percobaan itu rupanya tidak berhasil.
"Saya belikan obat untuk gugurkan kandungan, tapi tidak berhasil. Sekarang sudah berjalan 6 bulan," akunya.
Dilaporkan Istri
Sebelumnya, seorang pria di Takalar dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual. Ia diduga menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Pelaku dilaporkan berinisial TT (50), warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Sementara korban berinisial HJ (15) dan masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.
"Iya benar," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/12/2019) pagi.
Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya
Baca: Coba Bobol Mesin ATM Dua Bule Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel
TT dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya diduga adalah putri kandungnya sendiri.
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor hingga saat ini.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Laporan polisi ini bernomor LP/522/XII/2019/SPKT.
Baca: Jasad Wanita Hamil Ditemukan dalam Karung, Suami Menghilang, Polisi Temukan Fakta Sosok Suami JM
Baca: Sang Suami yang Anggota TNI Kabur Dari Rumah Keluarga, Wanita Ini Ditemukan Tewas Terbungkus Karung
AKP Jufri Natsir mengungkapkan, terlapor telah diamankan polisi sejak Senin (9/12/2019) kemarin.
IT diamankan polisi di Kabupaten Pangkep.
Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Takut Hukuman Adat, Alasan Ayah Bawa Lari Putrinya Tinggalkan Takalar