"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.
Luka Bakar 70 Persen, Akhirnya Tewas
Sukarno (39), seorang juru parkir di Pasar Kota Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tewas setelah dibakar hidup-hidup oleh SM (50), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, sebelum menghembuskan nafas, Sukarno yang mengalami luka bakar 70 persen sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetrasno.
Jasad Sukarno kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Desa Seren, Kecamatan Sulang, Rembang.
"Iya benar, kemarin Sukarno akhirnya meninggal dunia karena luka bakar serius dan kami bertakziah ke sana," kata Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Dolly menambahkan, selain Sukarno, Ivan Agus Setiyarno (34), warga Kota Rembang, juga mengalami luka bakar serius akibat ulah SM.
Saat ini, kata dia, Ivan mengalami luka bakar 40 persen dan masih dirawat di RSUD dr Soetrasno, Rembang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dibakarnya hidup-hidup Sukarno dan Ivan menghebohkan masyarakat.
Sukarno dan Ivan dibakar hidup-hidup di perempatan Mbelik, Jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kejadian pembakaran berawal saat Sukarno dan Ivan tengah asyik nongkrong tiba-tiba disiram bensin yang kemudian disulut korek api oleh SM (50).
Usai membakar, SM kabur mengendarai sepeda motornya.
Kedua korban selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Soetrasno, Rembang oleh warga setempat yang mendengar teriakan korban saat melintas di lokasi.
Satreskrim Polres Rembang meringkus pelaku pembakaran, SM yang diketahui berprofesi tukang tambal ban (3/12/2019) di kediamannya di Kecamatan Rembang.