TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah video yang menayangkan seorang bocah sedang memainkan saklar lampu di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Perbuatan bocah tersebut menghebohkan warganet saat videonya diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo pada Kamis (5/12/2019).
Polres Karanganyar pun langsung menindaklanjuti kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Leganek Mawardi, S. H., S. I. K, M. Si dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Polres Karanganyar, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tersebut.
"Kami adakan penyelidikan dan kami temukan beberapa pelaku, ada dua orang, atas nama A dan AA," terang Leganek, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (11/12/2019), Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, S. IP., S. I. K. menyampaikan A merupakan bocah laki-laki berusia 13 tahun yang memainkan saklar di Flyover Palur pada Februari 2019.
Sedangkan AA merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang merekam video tersebut dan mengunggahnya di Whatsapp.
Karena keduanya masih di bawah umur, Ismanto menyampaikan, A dan AA dijerat pasal 503 KUH Pidana Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Keduanya pun harus menjalani pidana penjara dan membayar denda.
"Pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 250.000," terang Ismanto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Leganek menerangkan tindakan hukum yang diberikan juga disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Setelah pemeriksaan selesai, kedua bocah yang masih di bawah umur tersebut mendapatkan pembinaan secara khusus.
"Karena masih ada di bawah umur, akhirnya kami panggil untuk kami dampingi dengan orang tua," kata Leganek.
"Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah selesai untuk dapat dilakukan pembinaan secara khusus karena dari UU Perlindungan Anak juga memberikan mandat demikian," sambungnya.