News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Ibu Tiri di Lampung Tega Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala, Pelampiasan Emosi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mengambil keterangan tersangka ibu tiri yang panggang tangan anaknya.

5. PIL Diancam Hukuman 10 Tahjun Penjara

PIL kini harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, Lampung.

PIL dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini