5. PIL Diancam Hukuman 10 Tahjun Penjara
PIL kini harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, Lampung.
PIL dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)