"Nah, saat di hotel sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi kamar korban dan kemudian melakukan tindakan pencabulan," katanya yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Korban menjerit dan kemudian lari dari hotel, selanjutnya korban menelpon kakaknya.
2. Ditetapkan tersangka
Allan mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku kemudian berhasil ditangkap.
"Kami sudah menetapkan LM sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Pesisir Selatan," katanya.
"Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," sambungya.
3. Korban trauma dan takut masuk sekolah
Pasca-kejadian tersebut, sambung Allan, WD mengalami trauma dan tidak berani datang ke sekolah untuk belajar.
"Dia mengalami trauma. Informasi terakhir dia juga tidak masuk sekolah. Mungkin karena takut," katanya.
Ditambahkan Allan, kendati masih mengalami trauma dan tidak masuk sekolah, WD masih tercatat sebagai siswa di SMP itu.
"Masih sekolah di SMP itu, cuma belum masuk sekolah saja," katanya.
4. Guru SMP pendamping Olimpiade berstatus honorer
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri mengatakan, oknum guru SMP negeri di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, LM (32) yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya hanyalah seorang guru honorer.
"Yang bersangkutan hanyalah guru honorer. Kalau dia guru PNS, kita ambil tindakan. Saat ini, kita menunggu perkembangan kasusnya di kepolisian," katanya yang dihubungi Kompas.com, Kamis.