TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu mulai mengungkap pelaku kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).
Pelaku pembunuhan diketahui adalah PI (29), penjaga indekos tempat Wina tinggal.
Fakta ini didapat dari pengakuan TK, istri PI.
TK mengakui suaminya telah membunuh Wina.
Sebelum dibunuh, polisi menduga Wina diperkosa dan dirampok.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, banyaknya rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku membuatnya terancam pasal berlapis.
"Dalam kejadian ini ada banyak ya, ada pembunuhan, ada dugaan pemerkosaan juga dan ada curanmor juga," ujarnya, dilansir dari Antara.
Baca: 7 Fakta di Balik Pembunuhan Mahasiswi Wina, Pelaku Marah Gara-gara Motornya Disenggol
Hasil otopsi jenazah Wina menunjukkan, mahasiswi itu dibunuh dengan cara dicekik dengan tali.
"Hasil otopsi yang bisa disampaikan yaitu korban dijerat di bagian lehernya sehingga tulang lidahnya itu patah," katanya.
Berikut ini fakta baru selengkapnya:
1. Hasil otopsi, mahasiswi Bengkulu sudah meninggal lima hari
Setelah mayat Wina ditemukan pihak keluarganya dan warga, polisi pun langsung membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Dilansir dari Antara, ketua Tim Pusdokkes Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati Dwi Palupi usai melakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bengkulu mengatakan, berdasarkan hasil otopsi diketahui Wina sudah meninggal selama lima hari.
"Kalau hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari isi visum. Isi visum itu bersifat rahasia sehingga hanya akan kami serahkan kepada penyidik. Diperkirakan sudah tidak ada sekitar lima hari," katanya usai otopsi, Senin, (9/12/2019).
2. Korban tewas setelah dijerat di bagian leher