Diceritakannya, sebelum terjadi kejadian pembunuhan.
Terduga pelaku menabrak motor korban yang terparkir di depan kosan.
Akibatnya, motor milik korban mengalami rusak di beberapa bagian hingga korban menuntut terduga pelaku untuk memperbaikinya.
Sampai pada saat kejadian, sambungnya, korban belum juga mendapat kepastian dari terduga pelaku ataupun istrinya untuk memperbaiki motor korban yang rusak.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa motifnya itu karena balas dendam, ataupun karena jengkel atau sakit hati terhadap korban karena selalu ditagih-tagih terus untuk memperbaiki sepeda motor korban yang rusak," katanya di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019).
Sambungnya, keterangan itu disebutkan juga oleh istri terduga pelaku utama PI yakni TK.
6. Polisi tetapkan satu tersangka
Polisi menetapkan WL (27), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wina.
WL yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ayam potong ini, diamankan di sebuah kamar indekos di kawasan Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.
Keterlibatan WL dalam kasus ini karena ia menjadi penadah sepeda motor korban yang digadaikan PI.
Indramawan mengatakan, WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta. Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan. Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," katanya.
Baca : Jokowi Tarik Semua Guru jadi PNS Pusat, IGI Senang, Kesejahteraan Merata Lepas dari Tekanan Petahana
7. Buru pelaku, polisi bentuk tim khusus