TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menghabisi nyawa tetangganya, seorang pemuda di Madura rupanya terlebih dulu mendatangi dukun untuk melakukan ritual khusus.
Hal tersebut terungkap setelah pemuda bernama Arifin Bin Mat Rasuk (27) diamankan pihak kepolisian Polres Sampang.
Warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura itu ditangkap polisi setelah membunuh korbannya yang bernama Tora'i (55).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 29 November 2019.
Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat salat Jumat.
Alat yang digunakan Arifin untuk membunuh tetangganya itu pun terbilang sederhana.
Yakni Arifin menghabisi tetangganya menggunakan raket listrik nyamuk.
Pelaku Diduga Simpan Dendam
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan adanya dendam tersangka.
Tersangka diketahui memiliki dendam karena mengira jika korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.