TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anak tirinya di Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah, sempat viral dan menjadi perbincangan.
Kini sang gadis yang diperkosa tersebut NA, ABG 17 tahun tengah hamil lima bulan dan terpaksa harus berhenti sekolah.
"Dia sudah tidak bersekolah lagi, karena kondisinya yang sedang hamil," kata Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Setyarini saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (12/12/2019).
Dia mengutarakan, saat ini korban tengah fokus pada kesehatan janinnya.
Sehingga saat tiba proses persalinan, kondisi sang ibu dan janin dalam kondisi yang baik dan sehat.
"Saat ini kita fokus pada kelahirannya dulu," imbuhnya.
Soal pendidikan NA yang saat ini berhenti, Setyarini mengatakan akan membicarakan masalah itu dinas terkait, demi masa depan korban.
"Kalau sudah melahirkan, nanti bisa kita bicarakan lagi dengan Dinas Pendidikan, agar dapat solusi terbaik," jelasnya.
Setyarini menambahkan, saat ini kondisi psikis korban sudah mulai paska kasus pemerkosaan tersebut.
Ibu korban juga saat ini sudah kembali bekerja seperti biasa.
Sementara ayah tiri korban berinisial S (34) sudah ditahan di Mapolres Wonogiri.
Diusir Warga
Korban pemerkosaan anak baru gede (ABG) NA (17) di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri dikabarkan diusir dari kampunya setelah diperkosa ayah tirinya SH (34) dan pamannya SN (35) hingga hamil 5 bulan.
Namun kepala dusun (kadus) setempat, Supriyanto menampik ada isu pengusiran sosok NA dari kampungnya.
"Tidak ada pengusiran, warga sempat geram mendengar ada isu tersebut," katanya kepada TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, korban dan ibu kandungnya tinggal di sebuah dusun sebelah bersama suaminya, sehingga paska kejadian itu korban tinggal bersama ibunya di rumahnya.
Bahkan Supriyanto sendiri juga tidak dapat memastikan kapan kasus itu terjadi, dan siapa yang melapokan.
"Yang jelas masuk ke ranah hukumnya Senin 25 November 2019," aku dia.
Dia menjelaskan, saat itu mendapakan telepon untuk diminta ke Polsek Eromoko.
Adapun di sana sudah ada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Wonogiri.
"Di sana sudah ada P3A," jelas dia.
"Saya gak tahu siapa yang melapor, saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Wonogiri," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pemeriksaan di Polsek Eromoko, keesokan harinya, kasus tersebut dilimpakan ke Polres Wonogiri.
"Setahu saya pada Rabu 27 November 2019, ayah tiri korban dijemput pihak kepolisian," tutupnya.
(TribunSolo.com/Agil Tri)