TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto telah memanggil dua wanita yang melakukan aksi mandi di atas motor, Selasa (17/12/2019) sore.
Keduanya merupakan kakak beradik yang bernama Icha Kharoline dan Icha Amelia
Mereka diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Mereka diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan Icha dan Icha bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP juncto pasal 511 KUHP dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal ini yang intinya barangsiapa yang sedang melakukan pawai"
"Dan sebagaimana tidak menaati perintah dan petujuk dari polisi yang diberikan"
"Untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan di jalan umum. Kami sangkakan dengan pasal itu," kata Dewa dikutip dari channel YouTube tvOne News, Rabu (18/12/2019).
Baca: Bertemu Tokoh Adat Kaltim, Presiden Jokowi Minta Izin soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Seorang wanita yang mandi di atas motor, Icha Kharoline, mengaku bersalah atas apa yang ia lakukan bersama adiknya itu.
Dirinya meminta maaf kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya.
"Ya saya cuma iseng aja, saya minta maaf," kata Icha.
Icha juga berjanji tidak akan mengulangi berbuatan yang bisa menganggu bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Karena saya mengganggu pengguna jalan," terang Icha.