Laporan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.
Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.
Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).
Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.
Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.
Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook, yaitu R.
Baca: Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender
Baca: Rencana Facebook Integrasikan WhatsApp dan Instagram Dijegal FTC
Baca: Kurang Perhatian Orang Tua dan Sering Diejek Siswi Ini Cari Perhatian Lain, Malangnya Malah Diperkos
Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.
Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.
Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.
Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap, Ismed Inanu.
Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.
Baca: Kurang Perhatian Orang Tua dan Sering Diejek Siswi Ini Cari Perhatian Lain, Malangnya Malah Diperkosa
Baca: Bayi Menangis Memeluk Jenazah Ibunya, sang Ayah Tulis Pesan Terakhir Istri untuk Putrinya
Baca: Penyematan Kalimat From Facebook di Aplikasi Whatsapp Bikin Pengguna Jengkel
Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.