News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got

2. Melawan arus

Selain tidak memakai helm, dari hasil rekaman CCTV pengendara terlihat melanggar sebuah rambu lalulintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalulintas bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 287:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Baca: Kasus Kekerasan Hewan 3 Bulan Terakhir yang Buat Heboh, dari Kucing Dicekoki Ciu hingga Digantung

3. Tidak membawa STNK

Tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

4. Tidak membawa SIM

Sama halnya STNK, tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (2): 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini